Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bejat! Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Muridnya, Ancam akan Sebarkan Video Mesum

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bejat! Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Muridnya, Ancam akan Sebarkan Video Mesum
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria berinisial JB (30) yang merupakan pelatih futsal ditangkap usai diduga mencabuli tiga muridnya di Karangbahagia, Bekasi. Korban diancam akan disebarkan video mesumnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengkonfirmasi telah mengamankan pelaku yang melakukan pencabulan pada tiga muridnya.

"Benar pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada 3 korban, inisial S (12), I (12) sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota club bola dari tim futsal di sana, club bola cewek," kata Wiratama, Kamis (24/10/2024).

Baca: Bejat! Pria di Lampung Selatan Cabuli Anak Dibawah Umur

Wiratama mengungkapkan kasus tersebut terungkap saat korban mengadukan perlakuan pelaku pada orang tuanya. Korban juga mengaku diancam akan disebarkan video mesumnya usai putus dari pelaku.

"Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar," ungkap Wiratama.

Wiratama menyebutkan untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya mengancam korban akan mengeluarkan korban dari tim futsal.

"Salah satu korban itu, karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'yaudah kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'. Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang kalau kamu nggak mau saya Ancam sebar videonya, jadi diancam-ancam lah," ujar Wiratama.

Baca juga: Guru SD di Grogol jadi Buronan Polisi Diduga Cabuli 3 Muridnya

Selain itu, salah satu korban ada yang dijadikan pacar oleh pelaku serta ada yang diminta untuk menyimpan baju di ruangannya. Kemudian, saat itulah pelaku merekam aksinya untuk mengancam para korban.

"Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi disebar. Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas di ruangan abang' sampai di ruangan situ langsung dilecehkan. Dan dia buat video juag direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," jelas Wiratama.

Pelaku ditangkap pada Rabu (9/10), saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler