Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Presiden Prabowo Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Seluruh Stasiun TV Setiap Pagi

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Presiden Prabowo Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Seluruh Stasiun TV Setiap Pagi
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 WIB. Arahan ini bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat. Melalui langkah ini, Presiden berharap masyarakat, terutama generasi muda, semakin memahami pentingnya menghargai simbol-simbol negara serta mengenang perjuangan para pahlawan bangsa.

"Tanamkan nasionalisme, lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari pukul 06.00 WIB. Presiden memberikan arahan agar seluruh stasiun televisi mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna membangkitkan rasa cinta tanah air," tulis akun Instagram resmi @republikindonesia, dikutip Rabu (18/12/2024).

Dalam unggahan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa arahan Presiden diharapkan dapat memperkuat semangat persatuan bangsa.

"Indonesia Raya bukan hanya simbol negara, tetapi juga pengingat perjuangan para pahlawan dan wujud kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia," ungkap Angga.

Baca juga: Presiden Prabowo bakal Hadiri Natal Nasional di GBK

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.

“Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” kata Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Perlu diketahui bahwa kewajiban menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sudah tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Stasiun televisi yang tidak bersiaran 24 jam wajib memutar lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya di akhir siaran. Sedangkan stasiun televisi yang bersiaran 24 jam harus memutar lagu Indonesia Raya pada pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada pukul 24.00.

Dengan paparan informasi yang sangat masif melalui media sosial saat ini, kebijakan pemutaran lagu kebangsaan diharapkan menjadi salah satu cara menjaga semangat nasionalisme, khususnya bagi generasi muda.

“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” tutup Ubaidillah.

Baca juga: Prabowo Kirim Delegasi Tingkat Tinggi untuk Percepat Kerja Sama Ekonomi dengan Mesir

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani