Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Restorative Justice Jadi Fokus Utama di RUU KUHAP

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Restorative Justice Jadi Fokus Utama di RUU KUHAP
Foto: Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI resmi menyampaikan draft final RUU KUHAP yang akan segera dibahas dalam masa sidang mendatang.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Sebut Revisi UU KUHAP Perkuat Kinerja Aparat Penegak Hukum

Penyusunan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut.

"KUHAP ini menggantikan aturan lama yang sudah berlaku 44 tahun sejak 1981. Kita perlu menyesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman, Kamis (20/3/2025).

Poin-poin penting dalam RUU KUHAP:

  • Tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polri tetap menjadi penyidik utama, dan Jaksa tetap sebagai penuntut tunggal.
  • Mencegah kekerasan dalam penyidikan. Setiap ruang pemeriksaan dan penahanan wajib dilengkapi CCTV.
  • Memperkuat peran advokat. Advokat kini bisa menyampaikan keberatan jika ada intimidasi terhadap kliennya serta mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka.
  • Memaksimalkan restorative justice. Penyelesaian kasus kecil, seperti pencurian barang murah, bisa dilakukan tanpa vonis hukuman.
  • Melindungi kelompok rentan. Perempuan, difabel, dan lansia akan mendapatkan perlindungan khusus dalam proses hukum.
  • Memperketat syarat penahanan. Tidak boleh ada penahanan sewenang-wenang tanpa bukti nyata upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan.BACA JUGA: Rapat Paripurna Sahkan RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR


"Yang paling penting, KUHAP baru memaksimalkan restorative justice. Kami buat satu bab khusus agar proses ini bisa diterapkan mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," ungkap Habiburokhman.

DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU KUHAP yang ditargetkan rampung dalam dua masa sidang ke depan.

Naskah akademik dan RUU KUHAP dapat diunduh di https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632

Penulis :
Khalied Malvino