Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Terima Surpres Terkait Calon Dubes Negara Sahabat yang Akan Bertugas di Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Terima Surpres Terkait Calon Dubes Negara Sahabat yang Akan Bertugas di Indonesia
Foto: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pencalonan duta besar dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia.

Surpres tersebut bukan mengenai penempatan duta besar Indonesia di luar negeri, melainkan calon duta besar luar negeri yang akan ditempatkan di Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Surpres ini merupakan bagian dari agenda diplomasi internasional dan mekanisme resmi hubungan antarnegara.

"(Surpres) ini bukan Dubes yang kita dari negara luar ya, ini dari negara sahabat negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia, di Jakarta," ungkapnya.

Rincian Surpres dan Proses Selanjutnya

Surpres yang diterima DPR RI adalah Surat Presiden Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026 yang berisi permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Saan menyampaikan bahwa DPR RI masih akan mengkaji jumlah dan rincian calon duta besar yang diajukan.

"Jadi saya nanti cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti di rapat konsultasikan. Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri, tapi yang negara sahabat yang menjadi duta besar di Indonesia, di Jakarta," ia mengungkapkan.

Mekanisme Konstitusional DPR RI

Penerimaan dan pembahasan Surpres ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI dalam memberikan pertimbangan terhadap calon duta besar asing yang akan menjalankan tugas diplomatik di Indonesia.

"Surat Presiden Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara untuk Republik Indonesia," ujar Saan Mustopa.

Proses ini akan dilanjutkan dengan rapat konsultasi internal di DPR sebelum memberikan pertimbangan resmi kepada Presiden.

Penulis :
Shila Glorya