
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang terkait Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, pada 9 Februari 2026.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Operasi Tangkap Tangan di Pati
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan menangkap Bupati Pati, Sudewo.
Keesokan harinya, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Tersandung Kasus Suap Proyek Kereta Api
Selain terlibat dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Proyek tersebut berada di bawah lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Saat ini, KPK terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat bukti aliran dana yang terhubung dengan Sudewo melalui berbagai entitas, termasuk koperasi simpan pinjam.
- Penulis :
- Shila Glorya








