
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini tengah menunggu ringkasan atau summary dari Kejaksaan Singapura terkait proses sidang ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
" Sekarang kami sedang menunggu, apakah nanti ada ahli lain yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos? Kemudian nanti kami tunggu summary dari Kejaksaan Singapura," ungkapnya.
KPK memperkirakan keputusan dari sidang ekstradisi akan keluar dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan.
Keterangan Ahli Dinilai Cukup Relevan
Dalam proses sidang tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, tidak hadir secara langsung.
Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena afidavit atau keterangan tertulis yang sebelumnya disampaikan telah dianggap cukup relevan dan sejalan dengan pernyataan ahli dari pihak Paulus Tannos.
" Artinya, sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya, baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," jelas Budi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa keterangan tertulis dari Jamdatun identik dengan pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Tannos.
Prof. Eva menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan keterangan pemerintah dan Jamdatun.
Jejak Kasus Paulus Tannos
KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 13 Agustus 2019.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos diketahui melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
Ia kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap oleh Pemerintah Singapura, dan sejak saat itu proses ekstradisi resmi dimulai.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun, pada 2 Desember 2025, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Paulus kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- Penulis :
- Shila Glorya







