Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate, Libatkan PPATK dan Sita Ribuan Vape Berisi Zat Mematikan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate, Libatkan PPATK dan Sita Ribuan Vape Berisi Zat Mematikan
Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP Aris Wibowo memimpin jumpa pers di Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate dan menangkap empat pelaku dari dua lokasi berbeda di Jakarta.

Jaringan Internasional dan Barang Bukti Ribuan Cartridge Etomidate

Empat tersangka yang diamankan adalah R (35) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, serta RP (32), MR (25), dan N (37) yang ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Para pelaku menyalahgunakan etomidate dengan cara memasukkannya ke dalam cartridge rokok elektrik atau vape, yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Barang bukti yang disita antara lain 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, dan satu lembar tiket pesawat internasional.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, Selasa (10/2/2026).

Libatkan PPATK, Telusuri Aliran Dana dan Aset

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan internasional yang membawa etomidate dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, lalu didistribusikan ke Jakarta melalui jalur darat.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut,” ungkapnya.

Polisi juga akan menelusuri arus transaksi keuangan keluar dan masuk dari rekening para tersangka untuk mendalami jaringan keuangan yang mendanai penyelundupan zat terlarang tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Pengawasan Internal dan Imbauan Kepada Masyarakat

Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah melakukan tes urine terhadap seluruh personel kepolisian.

Selama Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Aris Wibowo.

Penulis :
Leon Weldrick