Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Rapat Paripurna Sahkan RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Rapat Paripurna Sahkan RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. 

Usulan ini diajukan oleh Komisi III DPR RI dan akhirnya disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

“Hadirin yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI, perihal penjadwalan paripurna terkait usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Adies Kadir dalam rapat tersebut.

Setelah itu, Adies menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah usulan tersebut dapat disetujui. 

Baca Juga: Komisi III DPR dan KY Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru

Serentak, para anggota DPR menjawab "Setuju," dan Adies pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Dalam sepekan terakhir, Komisi III DPR RI telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga dan institusi, termasuk Komisi Yudisial, guna menampung masukan terkait aturan yang akan dimasukkan dalam RUU KUHAP.

RUU KUHAP ini dirancang untuk menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981. Selain itu, RUU ini juga akan menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. 

Tanpa pembaruan KUHAP, implementasi KUHP 2026 bisa terhambat, mengingat sistem peradilan pidana masih mengacu pada mekanisme lama.

Penulis :
Aditya Andreas