billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR dan KY Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR dan KY Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru
Foto: Rapat kerja Komisi III DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Yudisial (KY) untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 1 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, KUHP yang baru mengadopsi pendekatan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif, sehingga KUHAP juga perlu mengakomodasi nilai-nilai tersebut.

"Nah di KUHP yang baru kan pasalnya juga berubah, tambah lagi putusan MK yang merubah banyak hal terkait KUHAP," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi KUHAP akan dimulai dari awal dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KY sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan peradilan.

Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP, Target Selesai Masa Sidang Ini

Ketua KY, Amzulian Rifai, mengapresiasi langkah DPR yang telah menyelesaikan KUHP baru dan mendorong agar revisi KUHAP mengadopsi prinsip keadilan restoratif. 

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Saat ini KUHAP yang berlaku hanya mengawasi putusan peradilan, padahal penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak proses penyelidikan," kata Amzulian.

Ia menegaskan, dalam setiap tahap penegakan hukum telah ada lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, seperti Komisi Kepolisian dan KY, yang berperan dalam memastikan peradilan berjalan dengan adil.

Penulis :
Aditya Andreas