
Pantau - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut diupayakan selesai pada masa sidang ini.
"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).
Habiburokhman menjelaskan, target selanjutnya adalah pembahasan RUU ini sebagai inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.
Baca Juga: Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif
Sehingga, RUU KUHAP yang baru dapat berlaku bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, yaitu pada 1 Januari 2026.
"Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam KUHAP harus sejalan dengan semangat perbaikan yang revolusioner dalam KUHP, seperti asas restoratif dan keadilan substantif," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti sejumlah usulan yang menjadi perhatian, di antaranya perbaikan mekanisme penahanan.
"Salah satunya dengan menerapkan mekanisme praperadilan aktif, di mana setiap perkara harus terlebih dahulu diperiksa hakim praperadilan untuk memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas