Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pimpinan DPR Sebut Revisi UU KUHAP Perkuat Kinerja Aparat Penegak Hukum

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pimpinan DPR Sebut Revisi UU KUHAP Perkuat Kinerja Aparat Penegak Hukum
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (foto: ANTARA)

Pantau - DPR RI menetapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa (18/2/2025). 

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah mendesak untuk memastikan sistem peradilan pidana di Indonesia lebih relevan dan efektif. 

Menurutnya, hukum acara perlu beradaptasi dengan dinamika yang semakin kompleks di masa depan.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Dasar Hukum Efisiensi Anggaran Pemerintah

"Memang sudah waktunya direvisi. Hukum acara kita perlu menyesuaikan diri agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman yang begitu cepat," ujar Adies dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (24/2/2025).

Adies berharap, revisi ini dapat memperkuat kerja penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, sehingga sistem peradilan pidana menjadi lebih humanis, transparan, dan diterima oleh masyarakat.

"Kami berharap melalui revisi ini, sistem peradilan pidana kita ke depan akan jauh lebih baik. Penegak hukum harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat," katanya. 

Penulis :
Aditya Andreas