
Pantau - Aparat kepolisian Polres Pagaralam mengungkap kasus pertikaian yang menewaskan satu orang di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Kronologi kejadian ini bermula dari ada yang melempar botol.
Dilansir Antara, peristiwa terjadi pada Minggu (15/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Jadi saat itu, tersangka RD dan TK mau membeli minuman keras (miras) untuk diminum bersama dengan tersangka RK, MD, dan AR di belakang ruko tepat di tangga rumah kontrakan tersangka RD.
Kemudian istri dari tersangka lainnya yakni SDK mendapati ada yang melempar botol di atas seng rumahnya. Kebetulan terdapat rombongan tersangka RK, TK, RD, MD, dan AR, RC.
"SDK mempertanyakan siapa yang melempar botol itu kepada rombongan RK. Namun rombongan RK membantahnya, sehingga terjadi cekcok dan pertikaian terjadi," kata Kasi Humas Polres Pagaralam, AKP Mastoni, dilansir Antara Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Diancam saat Ingin Resign
SDK mengalami pemukulan oleh RK, TK, AR, RN, dan RC di bagian kepala dan badan. Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi ADI dan warga, sehingga SDK dan istrinya kembali ke rumah.
Setelah kembali, SDK kemudian mengambil senjata tajam dan sebuah tombak besi lalu meloncat dari lantai 2 ruko dan mengejar atau menemui RC dan rombongannya.
SDK pun melihat RC yang berada di bawah tangga sehingga RC lari ke belakang dan terjatuh, sehingga SDK menombak RC dan mengenai bagian paha, setelahnya SDK langsung kabur. Lalu RC langsung dibawa ke RS Besemah oleh orang tuanya dengan menaiki sepeda motor, namu setelah menjalani perawatan, RC dinyatakan meninggal dunia.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi saksi dan terduga pelaku terdapat dua kejadian dalam kejadian tersebut," katanya.
Untuk para para pelaku sudah diamankan dalam waktu kurang lebih 1x24 jam setelah kejadian. Akibat peristiwa tersebut pelaku dan korban saling lapor. Laporan pertama yaitu perkara pengeroyokan dengan menetapkan 5 tersangka RD, dua anak berhadapan dengan hukum inisial TK dan RN, kemudian AR (DPO), serta RC yang meninggal dunia.
Kelimanya disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Laporan kedua yaitu penganiayaan menyebabkan korban (RC) meninggal dunia dengan tersangka SDK yang merupakan seorang pedagang ini disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Baca juga: Tegur Gerombolan OTK Geber Motor, Pria di Cengkareng Tewas Dianiaya-Ditusuk
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris