Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Presiden Yoon Suk Yeol Didakwa atas Tuduhan Pemberontakan Terkait Darurat Militer

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Presiden Yoon Suk Yeol Didakwa atas Tuduhan Pemberontakan Terkait Darurat Militer
Foto: Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol (getty)

Pantau - Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) pada Minggu secara resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan terkait dengan pemberlakuan darurat militer bulan lalu.

Dengan dakwaan ini, Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korsel yang didakwa saat menjabat dan sedang dalam tahanan. Tindakan kejaksaan ini diambil hanya sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.

Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang sebelumnya menangani penyelidikan terhadap Yoon, menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan pekan lalu, karena lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mendakwa presiden.

Pada Minggu pagi, jaksa senior Korsel mengadakan pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya, meskipun mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung.

Baca Juga:
Dokumen Darurat Militer Yoon Jadi Buruan Polisi Korea Selatan
 

Tim jaksa penuntut yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Berdasarkan analisis tersebut, mereka memutuskan untuk mendakwa Yoon.

Yoon dituduh bekerja sama dengan Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, serta pihak lainnya, untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer. Selain itu, Yoon juga diduga mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk menggagalkan pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer tersebut.

Jaksa berencana untuk menginterogasi Yoon secara langsung jika masa penahanannya diperpanjang. Namun, permintaan jaksa untuk menambah masa penahanan Yoon ditolak oleh pengadilan Seoul pada Sabtu, yang merupakan penolakan kedua kalinya.

Menurut undang-undang Korsel, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa selama masa penahanannya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah