
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang berdekatan dengan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran para penumpang.
"Lokasi tersebut merupakan jalur utama pelanggan yang akan bepergian menggunakan kereta api (KA)," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (5/2/2025).
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang telah lama disosialisasikan kepada para pedagang. Peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi termasuk berdagang.
Baca juga: KAI Luncurkan KA Madiun Jaya, Solusi Transportasi Cepat Madiun-Pasar Senen
Merujuk Pasal 25 Ayat 2 bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat umum lainnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ixfan.
PT KAI Daop 1 Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpel Dinas Perhubungan serta Bhabinkamtibmas Polsek Senen. Pihaknya berharap dengan adanya penertiban tersebut, kawasan Stasiun Pasar Senen dapat menjadi lebih tertib, rapi dan nyaman bagi para pengguna transportasi kereta api serta masyarakat sekitar.
- Penulis :
- Laury Kaniasti