HOME  ⁄  News

Kecelakaan di GT Ciawi yang Libatkan Truk Galon, Pihak AMDK Diminta Tanggung Jawab

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Kecelakaan di GT Ciawi yang Libatkan Truk Galon, Pihak AMDK Diminta Tanggung Jawab
Foto: Tangkapan layar kecelakaan di GT Ciawi, Bogor, Selasa (4/2/2025) (Instagram: @penamasmedia)

Pantau -  Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengatakan bahwa pihak air minum dalam kemasan (AMDK) harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di gerbang tol Ciawi, Bogor pada Selasa (4/2). Terlebih, kejadian tersebut karena truk pengangkut AMDK galon mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan di depannya.

Menurut Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, kecelakaan tersebut bukan kasus tunggal melainkan bagian yang lebih besar karena dugaan praktik kelebihan muatan Over Dimension Overload (ODOL) pengakut AMDK galon guna ulang.

"Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL," kata Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Kemenhub Tindak Lanjuti Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi

Kecelakaan ini bukan hanya kesalahan sopir, tetapi juga akibat kebijakan perusahaan yang membiarkan praktik ODOL. Menurut perhitungan KPBB, praktik ini memberi keuntungan hingga Rp 483,075 miliar per tahun bagi perusahaan AMDK market leader pemilik galon tersebut.

Sementara itu, catatan kecelakaan dari investigasi KPBB pada 2021 bahwa 60,13% truk AMDK galon guna ulang milik perusahaan tersebut yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95% dan 39,87% lainnya kelebihan hingga 134,57%.

"Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran," ujar Safrudin.

Baca juga: Polisi Tak Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Ciawi, 3D Laser Scanner bakal Digunakan

Truk pengangkut AMDK galon guna ulang tersebut memiliki rekam jejak terlibat kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang, sementara pada Juli 2023, truk serupa terguling di jalur menanjak Bali Utara.

Pada Februari 2024, dua truk AMDK galon guna ulang terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam satu hari. Sementara, di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk serupa yang melaju kencang.

KPBB pun meminta agar perusahaan pemilik barang tak menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.

"Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih," tutup dia.

Lebih lanjut, dia meminta agar pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama," jelasnya.

Baca juga: PT Danone Indonesia Buka Suara Terkait Kecelakaan Maut di GT Ciawi

Penulis :
Laury Kaniasti