
Pantau - Puluhan bangunan warga yang berdiri di lahan kosong kawasan Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri (PN) Jaktim.
"Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung," kata juru sita Pengadilan Negeri Jaktim, Trisno, dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).
Penggusuran ini berlangsung pada Rabu (12/2). Pihak PN Jaktim mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tanah itu terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas, dan kolam tempat pemancingan umum. Namun, saat eksekusi dimulai, warga sempat protes kepada pihak PN Jaktim lantaran penggusuran tidak melalui prosedur yang tepat.
"Tidak ada ganti rugi, kompensasi ga ada, Akta Jual Beli (AJB) ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada sosialisasi. Saya sudah tinggal di sini lima tahun," kata salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36).
Hal serupa dikatakan Suprapti (58), wanita paruh baya yang tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan rumahnya di eksekusi oleh petugas. Namun Suprapti tetap mengemas barang miliknya dan memindahkan barang tersebut dari dalam rumah ke bagian luar rumah.
"Saya tuh udah lama di sini, masa sekarang diusir-usir nanti saya mau tinggal dimana. Saya hidup sendirian, saya ga banyak minta, saya hanya mau layak tinggal di sini," keluh Suprapti.
Penertiban bangunan yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Jaktim berlangsung dengan kondusif . Selain menjaga ketertiban, aparat juga berperan dalam mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi dan turut membantu warga memindahkan barang keluar rumah.
Baca juga: 180 KK di Dusun Sarakan Terancam Digusur, Saan Mustopa Dorong Pembangunan Kampung Nelayan
- Penulis :
- Laury Kaniasti