
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa sebanyak 41 orang terdiri atas nelayan, kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan sebagai saksi dalam kasus pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten."Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto, dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa tahap penyelidikan kasus pagar laut tersebut masih terus dikembangkan secara mendalam. Saat ini tim KKP telah memperluas pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.
"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar," ujarnya.
Baca juga: Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut
Sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
"Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," kata Sumono.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021 di bidang kelautan dan perikanan
"Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," jelasnya.
Proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut tersebut dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum, salah satunya Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB/SHM.
"Jadi memang kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.
Baca juga: Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti