
Pantau - Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja secara fleksibel datau flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025 bagi seluruh ASN kementerian, lembaga, hingga Pegawai BUMN. Pemerintah mengimbau untuk pegawai swasta juga kerja secara fleksibel.
"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Senin (3/3/2025).
Kemudian, Dudy mengimbau untuk perusahaan swasta juga menerapkan kebijakan yang sama dengan harapan agar arus mudik Lebaran dapat lebih teratur.
"Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka persebaran dari distribusi para pemudik itu akan lebih banyak sehingga pengaturannya menjadi lebih baik," ujar Dudy.
Sementara, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan secara umum terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," jelas Rini.
Namun, implementasi FWA diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Rini pun menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan, tapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun