HOME  ⁄  Nasional

CITA Usulkan Pemerintah Turunkan Target Pajak di Tengah Ekonomi yang Masih Melemah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

CITA Usulkan Pemerintah Turunkan Target Pajak di Tengah Ekonomi yang Masih Melemah
Foto: Foto: Petugas melayani wajib pajak untuk pengurusan layanan pajak saat Hari Pajak Nasional di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan penerimaan pajak hingga semester I-2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan realisasi tersebut setara 43,9 persen dari target APBN 2026. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.)

Pantau - Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengusulkan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak dan melakukan efisiensi belanja karena kondisi ekonomi yang masih melemah.

Fajry menilai langkah tersebut lebih realistis dibandingkan terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan signifikan.

"Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN," kata Fajry.

Target Pajak Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi

Fajry mengatakan daya beli masyarakat dan kondisi dunia usaha yang masih lemah perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan target penerimaan pajak.

Menurutnya, target pajak yang terlalu tinggi dapat memberikan tekanan berlebih terhadap wajib pajak dan berpotensi mendorong pengawasan yang berlebihan.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi pada semester I-2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah sehingga pengawasan pajak sebaiknya diarahkan kepada sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja tersebut.

"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya," ujar Fajry.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

DJP Perlu Pastikan Kualitas Data Pengawasan

Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi, cakupan basis data wilayah hingga tingkat desa, serta penggunaan teknologi remote sensing dan web scraping untuk mendukung pengumpulan informasi perpajakan.

DJP juga membangun jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memperluas basis data perpajakan.

Fajry memberikan catatan terhadap pola pengawasan baru tersebut karena DJP perlu memastikan data yang diperoleh benar-benar berasal dari penerimaan pajak yang belum tergali.

Menurutnya, kualitas data yang rendah atau perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak dapat memicu sengketa baru.

"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut," kata Fajry.

Ia juga menyoroti pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan informasi perpajakan.

"Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan," ujar Fajry.

Pada semester I-2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026.

Realisasi tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Proyeksi tersebut menunjukkan potensi kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun dari target awal APBN.

Nilai tersebut lebih kecil dibandingkan shortfall tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.

Penulis :
Leon Weldrick