HOME  ⁄  News

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Hari Minggu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Hari Minggu
Foto: (Sumber: Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta.FOTO ANTARA/Andika Wahyu (ANTARA).)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Jakarta Barat, yaitu di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk serta di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor Puri Kembangan.

Layanan ini tidak tersedia untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Pemohon diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP beserta fotokopinya.

Di lokasi, pemohon harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di satpas sesuai domisili.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penulis :
Gerry Eka