
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi DKI Jakarta pada Minggu untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Informasi layanan tersebut diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit.
Sementara lokasi layanan di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Dokumen Perpanjangan SIM Wajib Disiapkan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan.
Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan PNBP
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
- Penulis :
- Gerry Eka





