HOME  ⁄  News

WHO Tetapkan Wabah Ebola di RD Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Internasional

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

WHO Tetapkan Wabah Ebola di RD Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Internasional
Foto: (Sumber: Ilustrasi Lambang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). /ANTARA/Anadolu/py.)

Pantau - World Health Organization atau WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC).

WHO menyatakan wabah tersebut belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi global.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika atau Africa CDC melaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo.

Dari 13 kasus terkonfirmasi tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia.

Selain kasus terkonfirmasi, terdapat 246 kasus lain yang belum terkonfirmasi dan sedang diidentifikasi oleh otoritas kesehatan setempat.

Otoritas setempat juga sedang menyelidiki kemungkinan kematian terkait wabah Ebola terhadap 65 orang lainnya.

Uganda Tetapkan Status Siaga Tinggi

Pemerintah Uganda menetapkan status siaga tinggi akibat wabah Ebola tersebut pada Jumat.

“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” kata WHO.

WHO menyebut jumlah pasti orang yang terinfeksi dan lokasi penyebarannya hingga kini masih belum diketahui.

Pada akhir Januari, WHO mengirim para ahli ke Uganda untuk membantu pemerintah setempat menangani wabah Ebola terbaru.

Pada Februari, WHO mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda.

WHO Minta Respons Internasional Terkoordinasi

Kementerian Kesehatan Uganda sebelumnya sempat menyatakan wabah Ebola di negara itu telah berakhir pada akhir April 2026.

PHEIC merupakan deklarasi resmi WHO mengenai situasi darurat kesehatan masyarakat yang berisiko menyebar ke negara lain dan membutuhkan respons internasional secara terkoordinasi.

Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk merespons secara cepat terhadap status PHEIC.

Penulis :
Gerry Eka