
Pantau - TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin senilai sekitar Rp2,1 triliun dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan barang ilegal tersebut ditemukan dalam 65 karung yang diangkut MV King Sun.
"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan tersebut melibatkan TNI AL, khususnya Koarmada I, bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.
Kapal Dipantau Selama Tiga Bulan
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang memantau aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan.
"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8)," ujar Suyudi.
MV King Sun diketahui berbendera Tanzania dengan delapan awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut masih didalami petugas.
Denih mengatakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, muatan, dan dokumen masih berlangsung karena tidak tertutup kemungkinan terdapat barang lain.
"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," katanya.
BNN Tegaskan Jalur Laut Tak Boleh Jadi Jalur Narkoba
Suyudi menjelaskan ketamin merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius, tetapi penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika," ujar Suyudi.
Ia menegaskan aparat tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan.
"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," katanya.
TNI AL bersama lembaga terkait merencanakan pemusnahan barang bukti ketamin tersebut dalam waktu dekat, sementara penyelidikan terhadap kapal dan pihak yang bertanggung jawab masih berlanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka



