HOME  ⁄  News

DPR Setujui RUU Reforma Agraria, 139 Delegasi Masyarakat Bersorak di Ruang Paripurna

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Setujui RUU Reforma Agraria, 139 Delegasi Masyarakat Bersorak di Ruang Paripurna
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebanyak 139 delegasi masyarakat yang menghadiri rapat tersebut bersorak setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sebagai tanda persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Dasco.

Pertanyaan tersebut dijawab "setuju" secara serentak oleh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

<h2>139 Delegasi Masyarakat Hadiri Rapat Paripurna</h2>

Dasco mengatakan 139 delegasi masyarakat hadir dan mengikuti jalannya rapat dari tribun ruang sidang.

Delegasi tersebut antara lain berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.

Para perwakilan masyarakat kemudian menyambut keputusan DPR dengan sorakan setelah persetujuan RUU diumumkan.

<h2>RUU Disebut Menjawab Persoalan Ketimpangan Agraria</h2>

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut menjadi upaya negara menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

Menurut Ahmad, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria berkepanjangan.

Ia juga menyebut amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026