HOME  ⁄  News

Indonesia Desak UNESCO Perkuat Perlindungan Anak dari Risiko AI dan Media Sosial, Kebijakan Digital Harus Berbasis Bukti Ilmi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Indonesia Desak UNESCO Perkuat Perlindungan Anak dari Risiko AI dan Media Sosial, Kebijakan Digital Harus Berbasis Bukti Ilmi
Foto: Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO IGAK Satrya Wibawa berbicara pada hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, Jumat (16/10/2026).

Pantau - Indonesia mendorong UNESCO memperkuat perlindungan anak dan generasi muda dari risiko penggunaan kecerdasan buatan (AI) serta perangkat digital melalui kebijakan global yang mempertimbangkan keragaman budaya, kondisi pendidikan, dan kesenjangan akses teknologi di setiap negara.

Seruan tersebut disampaikan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, Jumat (16/10/2026).

Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penggunaan teknologi oleh anak-anak harus disusun berdasarkan bukti ilmiah dengan mempertimbangkan manfaat pendidikan, keselamatan, privasi, serta perkembangan kemampuan berpikir.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal,” ujar Satrya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

“Kebijakan harus dibangun berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap teknologi,” tuturnya menegaskan.

Dalam sidang tersebut, UNESCO membahas dua inisiatif terkait penggunaan perangkat digital dalam pendidikan serta penyusunan standar internasional untuk perlindungan generasi muda di lingkungan berbasis AI.

Indonesia Dukung Pedoman UNESCO tentang Penggunaan Gawai oleh Anak

Pembahasan pertama dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO berfokus pada proposal Pakistan mengenai penyusunan pedoman penggunaan perangkat digital oleh anak-anak dan generasi muda.

Usulan yang turut didukung Indonesia tersebut bertujuan mengkaji dampak penggunaan telepon pintar, tablet, dan perangkat digital terhadap kemampuan dasar pembelajaran serta perkembangan kognitif.

Kajian internasional itu mencakup kemampuan literasi, numerasi, rentang perhatian, berpikir kritis, dan perkembangan kemampuan belajar anak.

Selain itu, UNESCO akan mempertimbangkan durasi penggunaan layar atau screen time, kualitas pembelajaran, serta perbandingan efektivitas metode pendidikan digital dan nondigital.

Satrya menekankan bahwa teknologi seharusnya berfungsi sebagai pendukung kegiatan pendidikan, bukan menggantikan interaksi manusia dalam proses pembelajaran.

Menurutnya, kebijakan internasional perlu mempertimbangkan hasil penelitian secara menyeluruh karena temuan ilmiah mengenai dampak perangkat digital terhadap anak belum sepenuhnya konsisten.

Indonesia Ingatkan Kesenjangan Digital Antarnegara

Indonesia meminta agar pedoman internasional tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing negara.

Satrya menjelaskan bahwa penggunaan perangkat digital dapat menimbulkan dampak berbeda bergantung pada kondisi geografis, budaya, konektivitas, dan akses pendidikan.

Di sejumlah wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan berpotensi mengganggu proses pembelajaran anak.

Namun, di daerah lain, teknologi justru menjadi sarana penting untuk memperoleh akses pendidikan yang sebelumnya sulit dijangkau.

“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Satrya.

Indonesia juga mendorong penggunaan data yang terpilah dan sesuai konteks agar pedoman UNESCO dapat diterapkan secara relevan di berbagai negara.

Dalam kebijakan nasional, Indonesia telah mengatur perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

UNESCO Soroti Risiko AI, Mulai dari Manipulasi Informasi hingga Ketergantungan Teknologi

Pembahasan kedua dalam sidang UNESCO berkaitan dengan rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk perlindungan dan pemberdayaan generasi muda dalam lingkungan digital berbasis kecerdasan buatan.

Inisiatif tersebut memiliki cakupan lebih luas karena meliputi penggunaan media sosial, algoritma, permainan digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI pendamping atau AI companion.

UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu mendapat perhatian dalam penggunaan teknologi berbasis AI oleh anak-anak dan generasi muda.

Risiko tersebut mencakup ketergantungan terhadap teknologi, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan psikologis, serta penurunan kemampuan berpikir secara mandiri.

Organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan pemberian kesempatan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi.

Instrumen kebijakan yang sedang disiapkan direncanakan berbentuk rekomendasi internasional yang akan menjadi acuan bagi negara anggota.

Rancangan rekomendasi tersebut dijadwalkan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.

Indonesia Dorong Literasi AI Masuk Pendidikan dan Libatkan Perusahaan Teknologi

Satrya menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di era AI tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah atau lembaga pendidikan.

Menurutnya, proses tersebut perlu melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat sipil, peneliti, serta perusahaan teknologi.

Satrya yang juga merupakan dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga menekankan pentingnya menjadikan literasi digital dan AI sebagai bagian mendasar dalam pendidikan.

Ia menilai kemampuan memahami teknologi perlu dikembangkan agar anak-anak dapat mengenali risiko sekaligus memanfaatkan peluang yang tersedia.

“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegasnya.

UNESCO juga diusulkan melaksanakan kajian internasional dengan melibatkan jaringan peneliti perguruan tinggi global, termasuk UNESCO Chairs dan jaringan UNITWIN.

Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan laporan dan rancangan pedoman yang akan disampaikan pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-226.

Indonesia Harapkan Aturan Global Lindungi Anak Tanpa Membatasi Akses Pendidikan

Indonesia berharap kedua inisiatif UNESCO dapat menghasilkan panduan internasional yang mengutamakan hak asasi manusia, keselamatan anak, dan pemerataan akses teknologi.

Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa perlindungan anak perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kemampuan generasi muda dalam memanfaatkan perkembangan digital.

Satrya menyampaikan bahwa tujuan penyusunan kebijakan bukan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi, melainkan memastikan penggunaannya berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

“Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” kata Satrya.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti
FLOII 2026