HOME  ⁄  News

Kemendag Dorong Pengusaha Manfaatkan ASEAN Plus untuk Perluas Ekspor, Pasar Farmasi hingga Makanan Olahan Jadi Sasaran

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemendag Dorong Pengusaha Manfaatkan ASEAN Plus untuk Perluas Ekspor, Pasar Farmasi hingga Makanan Olahan Jadi Sasaran
Foto: Seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood” di Kabupaten Tangareng, Banten.

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus untuk memperluas ekspor produk farmasi, makanan olahan, serta boga bahari ke kawasan Asia dan Pasifik.

Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti mengatakan kerja sama perdagangan tersebut memberikan peluang bagi perusahaan nasional, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar internasional.

"Pemanfaatan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pasar produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari (seafood) ke kawasan Asia dan Pasifik," kata Nugraheni dalam keterangan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood” di Kabupaten Tangerang, Banten.

Seminar itu merupakan bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.

Kemendag Sebut ASEAN Miliki Delapan Skema Perdagangan

Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN telah mengimplementasikan delapan skema perjanjian perdagangan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia.

Skema tersebut mencakup satu perjanjian perdagangan internal yang melibatkan 10 negara anggota ASEAN.

Selain itu, terdapat enam perjanjian perdagangan dengan negara mitra dialog, termasuk Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang.

ASEAN juga memiliki satu perjanjian perdagangan bebas berskala besar, yakni Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Melalui berbagai kerja sama tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi untuk meningkatkan daya saing produk di pasar tujuan ekspor.

Fasilitas perdagangan itu juga membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau pembeli di negara-negara mitra ASEAN.

"Pelaku usaha Indonesia harus dapat memanfaatkan berbagai skema kerja sama ASEAN karena memiliki cakupan pasar yang besar,” ujar Nugraheni.

Korea Selatan dan Australia Jadi Pasar Potensial Produk Indonesia

Kemendag mencatat sejumlah negara mitra ASEAN memiliki nilai impor yang besar untuk produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari.

Korea Selatan menempati posisi tertinggi di antara negara yang disebutkan dengan nilai impor ketiga kelompok produk tersebut mencapai 36,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari pasar dunia.

Australia menyusul dengan nilai impor sebesar 29,48 miliar dolar AS.

Sementara itu, Selandia Baru mencatat nilai impor sebesar 2,39 miliar dolar AS untuk kelompok produk yang sama.

Nugraheni juga menyebut Filipina dan Thailand sebagai pasar potensial yang dapat dijangkau eksportir Indonesia.

Besarnya kebutuhan impor di negara-negara tersebut menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama perdagangan ASEAN Plus.

Apindo Minta Regulasi Ekspor Dipermudah

Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jahja B. Soenarjo menilai perluasan ekspor membutuhkan dukungan kebijakan dan regulasi yang mempermudah pelaku usaha memasuki pasar internasional.

Menurutnya, dukungan tersebut perlu mencakup pemenuhan standar dan sertifikasi produk yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Pelaku UMKM juga dinilai membutuhkan pelatihan terstruktur dan pendampingan agar mampu memenuhi persyaratan perdagangan internasional.

Selain itu, pemanfaatan pameran dagang di dalam dan luar negeri dapat membantu mempertemukan eksportir Indonesia dengan calon pembeli.

Jahja menekankan pentingnya peningkatan akses terhadap informasi dan data pasar global.

Ia juga mendorong penguatan peran asosiasi usaha dan perwakilan diplomatik Indonesia dalam membuka akses pasar.

“Selain itu, jaringan diaspora Indonesia di berbagai negara juga dapat dimanfaatkan untuk membantu memperluas akses pasar ekspor,” kata Jahja.

Eksportir Wajib Penuhi Persyaratan GACC untuk Masuk Tiongkok

Atase Perdagangan RI Beijing Junita Syartika Syarief mengatakan Tiongkok menjadi salah satu pasar potensial bagi produk boga bahari, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional asal Indonesia.

Namun, pelaku usaha harus memahami ketentuan teknis yang berlaku sebelum memasarkan produknya ke negara tersebut.

Persyaratan tersebut mencakup ketentuan keamanan pangan dan karantina yang ditetapkan otoritas Tiongkok.

Salah satu lembaga yang berwenang mengatur persyaratan masuknya produk tertentu adalah General Administration of Customs of China (GACC).

Ketentuan GACC menjadi perhatian penting, terutama untuk produk yang memerlukan pengawasan karantina.

"Meskipun produk ditawarkan dengan harga yang kompetitif, produk tersebut tidak dapat memasuki pasar Tiongkok bila belum memenuhi persyaratan GACC,” ujar Junita.

Karena itu, eksportir perlu memastikan seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi sebelum mengirimkan produk ke pasar Tiongkok.

Ekspor Industri Makanan dan Minuman Capai 24 Miliar Dolar AS

Komite Bidang Kerja Sama Luar Negeri Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Sylvia Kurnia menyebut industri makanan dan minuman masih menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.

Pada semester I 2026, industri makanan dan minuman mencatat pertumbuhan sebesar 6,77 persen.

Kontribusi sektor tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas mencapai 41,86 persen.

Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar 24 miliar dolar AS.

Meski memiliki kontribusi besar, Sylvia menilai pelaku industri masih menghadapi berbagai hambatan perdagangan di kawasan ASEAN.

Hambatan tersebut meliputi keterbatasan sistem pembayaran lintas negara, transaksi mata uang, dan belum selarasnya standar teknis antarnegara.

Peningkatan pajak sektoral juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

"Dari sisi operasional dan pasar, tantangannya mencakup keterbatasan logistik dan kontainer, impor paralel, serta persaingan harga,” jelas Sylvia.

Industri Perikanan Dorong Ekspor Bernilai Tambah

Ketua Umum Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Abrizal Andrew Ang menyoroti peluang ekspor produk perikanan nasional melalui perjanjian perdagangan bebas.

Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya perikanan yang melimpah dan keunggulan dalam penggunaan metode penangkapan tradisional berkelanjutan.

Keunggulan tersebut dinilai perlu didukung pemanfaatan perjanjian perdagangan agar produk perikanan Indonesia dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

Abrizal menekankan pentingnya mendorong ekspor produk perikanan yang memiliki nilai tambah.

Melalui pemanfaatan perjanjian ASEAN dan ASEAN Plus, Kemendag berharap pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan ekspor Indonesia ke kawasan Asia dan Pasifik.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026