HOME  ⁄  News

KP2MI Perkuat Perlindungan 165 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Lewat Pasti Ada Solusi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KP2MI Perkuat Perlindungan 165 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Lewat Pasti Ada Solusi
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (tengah) dalam pertemuan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Sabtu malam (31/10/2026).

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat upaya perlindungan dan penanganan persoalan pekerja migran Indonesia di Hong Kong melalui program "Pasti Ada Solusi" yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja migran memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan selama menjalani proses penempatan hingga kembali ke Indonesia.

"Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air," kata Mukhtarudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan "Pasti Ada Solusi" yang diselenggarakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia (WNI), khususnya pekerja migran di Hong Kong.

Pemerintah Dorong Penanganan Masalah Pekerja Migran Secara Terpadu

Mukhtarudin menekankan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja.

Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran membutuhkan kerja sama berkelanjutan agar penanganannya dapat dilakukan secara efektif.

"Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi pekerja migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah turut hadir untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Mukhtarudin menyampaikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak hanya dipandang sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari pemerintah.

Karena itu, penanganan persoalan WNI di luar negeri harus mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan pemenuhan hak warga negara.

Sebanyak 165.763 WNI Bekerja di Sektor Domestik Hong Kong

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Andi Ardiansyah mengungkapkan bahwa jumlah WNI yang menetap di Hong Kong mencapai 186.008 orang berdasarkan data per 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Selain pekerja migran, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Hong Kong.

Andi menilai besarnya jumlah WNI tersebut membutuhkan penguatan pelayanan dan perlindungan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan yang dialami masyarakat Indonesia di Hong Kong dapat ditangani secara tepat.

Ia juga menjelaskan bahwa rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran 1.500 kasus setiap tahun.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,8 persen dari keseluruhan populasi WNI yang menetap di Hong Kong.

"Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah," katanya.

Upah Minimum Pekerja Domestik Hong Kong Capai Rp12 Juta

Andi menjelaskan bahwa Hong Kong memiliki kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja domestik melalui Employment Ordinance atau Cap. 57.

Berdasarkan ketentuan tersebut, upah minimum pekerja domestik ditetapkan sebesar 5.220 dolar Hong Kong atau sekitar Rp12 juta per bulan sejak 3 Oktober 2026.

Pekerja yang tidak mendapatkan fasilitas makan dari pemberi kerja juga berhak menerima tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong atau sekitar Rp2,8 juta.

Selain ketentuan upah dan tunjangan makan, pekerja domestik memiliki hak libur satu hari dalam setiap pekan.

Pada 2026, pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional atau statutory holidays.

Peraturan ketenagakerjaan Hong Kong turut mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik bagi agen ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka perlindungan bagi pekerja domestik, termasuk pekerja migran asal Indonesia.

Program Pasti Ada Solusi Jadi Wadah Pengaduan Masyarakat

Program "Pasti Ada Solusi" merupakan wadah dialog terbuka dan layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum.

Program tersebut dipandu langsung oleh Menteri Hukum dan diselenggarakan setiap hari Jumat.

Melalui kegiatan di Hong Kong, pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan pekerja migran Indonesia.

Selain membahas perlindungan WNI, Konsul Jenderal RI Andi Ardiansyah juga menyoroti perkembangan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Hong Kong.

Menurutnya, Hong Kong secara konsisten masuk dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia selama tiga tahun terakhir.

Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp148,4 triliun pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp191,9 triliun pada 2025.

Mukhtarudin menegaskan bahwa penguatan perlindungan pekerja migran tetap menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan koordinasi berkelanjutan.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan setiap persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di Hong Kong dapat ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak warga negara.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026