Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Sempat Terseret Kasus Kokain, Radja Nainggolan Telah Bebas Bersyarat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sempat Terseret Kasus Kokain, Radja Nainggolan Telah Bebas Bersyarat
Foto: Radja Nainggolan dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat terseret kasus penyelundupan kokain di Belgia. (foto: Getty Images)

Pantau - Radja Nainggolan resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah ditangkap oleh kepolisian Brussels, Belgia, terkait dugaan penyelundupan kokain di pelabuhan Antwerp pada Senin (27/1/2025). 

Sementara itu, 17 orang lainnya yang ditangkap bersamanya masih dalam penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikutip dari HLN, tiga orang dari kelompok yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya didakwa mengimpor, membawa, dan menjual narkotika tanpa izin serta dianggap sebagai anggota organisasi kriminal. 

Keduanya kini berada di bawah surat perintah penahanan. Sementara satu tersangka lainnya ditahan dalam bentuk pengawasan elektronik karena dicurigai sebagai bagian dari organisasi tersebut.

Baca Juga: Radja Nainggolan Kembali Berlatih Usai Tersandung Kasus Hukum

Selain itu, empat orang langsung didakwa secara tertulis tanpa melalui tahapan penyidikan, sedangkan 10 lainnya masih menjalani pemeriksaan. Sidang terhadap 17 orang yang ditahan dijadwalkan berlangsung di Majelis Dewa Brussels pada Jumat (31/1/2025).

Kejaksaan Brussels juga mengungkapkan, delapan orang lainnya masih dalam pengejaran terkait kasus ini, termasuk seorang tokoh penting yang diduga berada di Dubai.

Sementara itu, pengacara Radja Nainggolan, Mounir Souidi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas narkotika. Ia menyebut bahwa selama interogasi, Nainggolan tidak mendapatkan pertanyaan apa pun terkait narkoba.

"Klien saya tidak memiliki hubungan dengan lingkungan narkoba dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas tersebut. Dia hanya memberikan uang kepada teman-temannya untuk kebutuhan hidup mereka," ujar Souidi.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler