Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Olahraga

KOI Siapkan Standar Prosedur Pelaporan Kekerasan dan Pelecehan untuk Perkuat Perlindungan Atlet

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KOI Siapkan Standar Prosedur Pelaporan Kekerasan dan Pelecehan untuk Perkuat Perlindungan Atlet
Foto: (Sumber : Safeguarding Officer NOC Indonesia atau KOI Tabitha Charmaine Sumendap (kedua kanan) memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Buka Puasa Bersama di Jakarta, Jumat (13/3/2026). (ANTARA/HO-Humas KOI).

Pantau - Satuan Tugas Safeguarding Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyiapkan standar prosedur pelaporan dan perlindungan bagi atlet yang mengalami kekerasan maupun pelecehan di lingkungan olahraga Indonesia.

Standar prosedur tersebut akan dibawa ke setiap cabang olahraga untuk dibahas bersama federasi terkait sebelum diterapkan.

Safeguarding Officer NOC Indonesia atau KOI Tabitha Charmaine Sumendap menyampaikan bahwa pembahasan tersebut bertujuan menyesuaikan penerapan aturan dengan kondisi masing-masing federasi olahraga.

"Kami akan membawa standar prosedur ini ke setiap cabang olahraga dan akan didiskusikan bersama untuk diterapkan sesuai kondisi di masing-masing federasi," ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan maupun pelecehan di lingkungan olahraga Indonesia.

Program ini juga berkaitan dengan kasus yang sebelumnya terjadi pada atlet panjat tebing dan kickboxing.

KOI telah mendistribusikan surat kepada seluruh federasi olahraga terkait pelaksanaan Program Safeguarding selama satu tahun ke depan.

Program tersebut mencakup kegiatan edukasi serta penerapan standar prosedur perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi setiap cabang olahraga.

Penyusunan Kode Etik untuk Atlet dan Pelatih

Selain prosedur pelaporan, KOI juga menyiapkan kode etik yang akan diterapkan kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih.

Tabitha menyatakan bahwa penyusunan kode etik tersebut akan dibahas bersama masing-masing cabang olahraga agar sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kami akan diskusikan sesuai kebutuhan cabang masing-masing, dari situ kami juga akan memperkuat sistem dengan lintas kementerian dengan dukungan undang-undang yang sudah ada," kata Tabitha.

Dewan Etik Akan Tangani Pelanggaran

Sekretaris Jenderal KOI Wijaya Noeradi menjelaskan bahwa aturan terkait kode etik sebenarnya telah ada, termasuk aturan yang berlaku dalam kontingen saat mengikuti ajang olahraga.

Jika terdapat anggota kontingen yang bertindak tidak sesuai saat mengikuti suatu ajang maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

"Dan itu memang harus melalui pelaporan dan dewan etik pun juga akan melakukan sidang," ungkap Wijaya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan atlet tidak cukup hanya melalui aturan kontingen yang berlaku dalam sebuah ajang olahraga.

Menurutnya diperlukan aturan yang lebih spesifik melalui Program Safeguarding karena tindakan kekerasan dapat terjadi tidak hanya saat pertandingan.

Kekerasan juga dapat terjadi pada masa pembinaan maupun saat proses pelatihan atlet.

Program Safeguarding diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh insan olahraga untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan serta menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi atlet di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf