
Pantau - Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Minggu (11/10/2026) pagi dengan indeks kualitas udara mencapai 175, sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi.
Berdasarkan data IQAir yang diperbarui pukul 07.00 WIB, konsentrasi partikel polutan PM2,5 di Jakarta tercatat sebesar 90,1 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut mencapai sekitar 18 kali nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam pemeringkatan kualitas udara kota-kota di Indonesia pada waktu pengamatan tersebut, Jakarta menempati posisi keempat dengan tingkat pencemaran udara terburuk.
Polusi Jakarta Capai 175, Konsentrasi PM2,5 Lampaui Panduan WHO
Data IQAir menunjukkan kualitas udara Jakarta berada pada tingkat yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Indeks kualitas udara sebesar 175 menempatkan Jakarta dalam kategori tidak sehat, terutama bagi warga yang sering beraktivitas di luar ruangan.
Konsentrasi PM2,5 yang mencapai 90,1 mikrogram per meter kubik menjadi salah satu indikator tingginya tingkat pencemaran udara di ibu kota.
PM2,5 merupakan partikel halus di udara yang memiliki ukuran diameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil.
Partikel tersebut dapat berasal dari debu, asap, dan jelaga yang mencemari udara.
Paparan PM2,5 dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Karena ukurannya sangat kecil, partikel tersebut dapat terhirup dan masuk ke saluran pernapasan.
Jakarta Duduki Posisi Keempat Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia
Berdasarkan data IQAir pada Minggu pagi, Jakarta berada di urutan keempat dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.
Palembang menempati posisi pertama dengan indeks kualitas udara mencapai 446.
Posisi kedua ditempati Pontianak dengan indeks 234, disusul Tangerang Selatan pada posisi ketiga dengan indeks 180.
Sementara itu, Jakarta mencatat indeks kualitas udara sebesar 175.
Berikut perbandingan indeks kualitas udara berdasarkan data yang dilaporkan IQAir.
| Kota | Indeks kualitas udara |
|---|---|
| Palembang | 446 |
| Pontianak | 234 |
| Tangerang Selatan | 180 |
| Jakarta | 175 |
Data tersebut menunjukkan bahwa pencemaran udara tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga melanda sejumlah kota besar lainnya.
Meski demikian, tingkat pencemaran udara dapat berubah mengikuti kondisi lingkungan dan waktu pengamatan.
Warga Jakarta Disarankan Menggunakan Masker dan Mengurangi Aktivitas Luar Ruangan
Seiring memburuknya kualitas udara, masyarakat Jakarta disarankan melakukan sejumlah langkah perlindungan kesehatan.
Salah satu langkah yang dianjurkan adalah menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga disarankan menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak untuk mengurangi paparan polutan.
Selain itu, warga dianjurkan menutup jendela rumah agar udara luar yang tercemar tidak mudah masuk ke dalam ruangan.
Penggunaan alat penyaring udara juga direkomendasikan untuk membantu menjaga kualitas udara di dalam rumah.
Langkah tersebut terutama perlu diperhatikan oleh masyarakat yang memiliki penyakit jantung atau gangguan paru-paru kronis.
Pemprov DKI Jakarta Dorong Gerakan Pengurangan Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menjalankan sejumlah upaya untuk mengurangi pencemaran udara di ibu kota.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam gerakan kolaboratif #SatuLangkahDulu.
Gerakan tersebut mendorong warga mengambil tindakan sederhana dari lingkungan masing-masing untuk membantu mewujudkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat.
Pemprov DKI juga berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi melalui berbagai kebijakan transportasi dan kegiatan masyarakat.
Salah satunya melalui pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said serta koridor Sudirman-Thamrin.
Pembatasan kendaraan bermotor selama kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya mengurangi emisi dari sektor transportasi.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jadi Salah Satu Upaya Menekan Emisi
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani pencemaran udara.
Melalui kegiatan tersebut, penggunaan kendaraan bermotor dibatasi sementara pada ruas jalan yang ditetapkan.
Langkah ini membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor di kawasan pelaksanaan kegiatan.
Selain kebijakan pemerintah, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara.
Sementara kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat, masyarakat disarankan tetap memperhatikan kondisi lingkungan sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.
Data kualitas udara terbaru dapat dipantau melalui layanan pemantauan seperti IQAir untuk mengetahui perubahan tingkat polusi di Jakarta.
- Penulis :
- Gerry Eka




