
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (11/10/2026), yakni Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut disediakan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor pelayanan SIM.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diminta menyiapkan dokumen persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Dua Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu 11 Oktober 2026
Polda Metro Jaya hanya menyediakan dua titik pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Minggu.
Gerai pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald's, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sementara itu, gerai kedua berlokasi di Jalan Panjang, samping Indomaret, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut rincian lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu (11/10/2026).
| Wilayah | Lokasi pelayanan | Jam operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit | 07.00–12.00 WIB |
| Jakarta Barat | Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk | 07.00–12.00 WIB |
Layanan SIM Keliling pada hari tersebut tidak disebutkan tersedia di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, maupun Jakarta Utara.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen.
Persyaratan utama meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Pemohon juga harus membawa SIM lama asli yang masa berlakunya belum habis.
Selain dokumen identitas, pemohon diwajibkan memiliki bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Seluruh dokumen tersebut perlu dipersiapkan sebelum pemohon mendatangi lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan A dan C.
Dengan demikian, pelayanan tersebut tidak mencakup seluruh jenis SIM yang diterbitkan kepolisian.
SIM Kedaluwarsa Satu Hari Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Pemohon yang memiliki SIM kedaluwarsa tidak dapat menggunakan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan.
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun masa berlaku SIM baru terlewat satu hari.
Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Permohonan tersebut dilakukan melalui tempat pelayanan yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke gerai keliling.
Biaya Perpanjangan SIM A Rp80 Ribu dan SIM C Rp75 Ribu
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya administrasi perpanjangan SIM dan belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Berikut rincian biaya administrasi perpanjangan SIM.
| Jenis SIM | Biaya perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| Tes kesehatan | Biaya tambahan |
| Tes psikologi | Biaya tambahan |
Besaran biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tidak dirinci dalam informasi yang disampaikan.
Pemohon Diimbau Menyiapkan Dokumen Sebelum Datang
Dengan waktu pelayanan yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, masyarakat perlu memperhatikan jadwal operasional gerai SIM Keliling.
Pemohon juga perlu memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.
Fotokopi KTP, SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol menjadi dokumen yang harus disiapkan.
Bagi warga Jakarta Timur, layanan tersedia di kawasan Duren Sawit, sedangkan warga yang memilih lokasi Jakarta Barat dapat mendatangi gerai di Kebon Jeruk.
Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
- Penulis :
- Gerry Eka




