
Pantau - Jika pajak kendaraan mati selama 2 tahun, ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi. Kendaraan bakal disita dan dianggap bodong.
Hal itu juga termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan kedisiplinan pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Berikut adalah beberapa informasi terkait apa yang akan terjadi jika pajak kendaraan mati selama 2 tahun berdasarkan data yang dihimpun oleh Pantau.com dari berbagai sumber:
Pajak Kendaraan Bermotor yang Mati 2 Tahun
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati dan pajaknya tidak dibayar selama 2 tahun ke depan, data kendaraan tersebut akan dihapus secara otomatis.
Pihak kepolisian akan mengeluarkan peraturan yang lebih serius tentang penghapusan data STNK pada pajak kendaraan mati selama 2 tahun
Konsekuensi Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar tepat waktu oleh kamu, maka dapat mengakibatkan pemblokiran data kendaraan oleh kepolisian.
Telat bayar pajak kendaraan bermotor juga dapat menyebabkan nomor registrasi kendaraan dihapus, sehingga kendaraan tersebut tidak terdaftar.
Hal diatas adalah yang akan terjadi jika pajak kendaraan kamu mati atau menunggak selama 2 tahun.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq