
Pantau - Korlantas Polri merencanakan pergantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencana ini nantinya akan diberlakukan pada 2025.
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.
Kata dia, sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, kata dia, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapat nomor registrasi tersebut.
Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK. Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," kata Yusri, dikutip dari Antara, Senin (27/5).
Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
Nah, ketika nomor SIM sudah diganti NIK KTP dan menggunakan data tunggal, dia yakin, kejadian seperti itu tak akan terulang kembali.
"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," pungkasnya.
Dia kembali menegaskan, nomor SIM diganti NIK KTP merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, single data juga membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq