
Pantau - Diperlukan SIM internasional jika kita ingin membawa kendaraan ke luar negeri. Proses penerbitan SIM internasional dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di negara masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Selasa (2/7/2024), proses penerbitan SIM internasional di Indonesia dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Untuk membuat SIM internasional, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Foto diri terbaru dengan kriteria tertentu, seperti latar belakang putih, wajah menghadap kamera, dan tidak menggunakan kacamata.
- Salinan SIM nasional yang masih berlaku.
- Salinan KTP.
- Salinan paspor (untuk WNA) atau KITAP (untuk WNA yang tinggal lama di Indonesia).
- Tanda tangan sah di atas kertas putih.
- Kunjungi situs resmi Korlantas Polri yang menyediakan layanan pembuatan SIM internasional secara online, yaitu https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi di situs tersebut dengan mengisi formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
- Pilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM internasional sesuai dengan preferensi Anda.
- Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan informasi mengenai biaya pembuatan SIM internasional.
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000, sedangkan biaya perpanjangan adalah Rp225.000.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan benar dan mengikuti petunjuk yang tertera di situs resmi Korlantas Polri.
Jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data, pendaftaran SIM internasional dapat dibatalkan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Ryansyah