billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

6 Syarat Gadaikan BPKB di Pegadaian

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

6 Syarat Gadaikan BPKB di Pegadaian
Foto: ilustrasi BPKB - Dok Wuling

Pantau - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman di lembaga seperti Pegadaian. 

BPKB motor dan mobil tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga sebagai jaminan yang sah yang diakui negara untuk menjamin kendaraan milik siapa.

Jaminan sah ini memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana dalam waktu yang singkat dan mudah, terutama dalam situasi darurat keuangan.

Lantas apa saja persyaratan untuk menggadaikan BPKB? 

Persyaratan gadai BPKB di Pegadaian meliputi beberapa dokumen yang harus dipenuhi. 

Berikut adalah rangkuman Pantau.com mengenai persyaratan yang umum untuk menggadaikan BPKB di Pegadaian, Rabu (4/9/2024).

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah dan pasangan (jika ada).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat keterangan domisili (jika ada).
  4. Izin praktek kerja/usaha atau surat keterangan kerja/sejenisnya.
  5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  6. Fotokopi Buku Pemilik KendaraanBermotor (BPKB) motor atau mobil.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, nasabah dapat melakukan pengajuan gadai BPKB motor di Pegadaian dan mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan proses yang singkat

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq