Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Catat! Ini Pembatasan Lalu Lintas di Tol Selama Libur Imlek-Isra Mikraj

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Catat! Ini Pembatasan Lalu Lintas di Tol Selama Libur Imlek-Isra Mikraj
Foto: Jalan tol di Indonesia - dok jasa marga

Pantau - Selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, pengaturan lalu lintas akan diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan. Beberapa ruas jalan tol akan melarang kendaraan angkutan barang tertentu mulai 20 Januari 2025.

"Pengaturan ini untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban perjalanan." kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Pemberitahuan Tilang Real-Time Lewat WhatsApp

Ahmad menjelaskan, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional kendaraan selama liburan panjang ini.  

Pembatasan akan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan yang membawa kereta tempelan dan barang tambang. 

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan barang penting seperti BBM, AMDK, serta pupuk tetap diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Damri Perluas Infrastruktur Bus Listrik untuk Mendukung Penerapan Transportasi Berkelanjutan

Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang memuat informasi lengkap tentang jenis barang dan tujuan pengiriman. Kendaraan ekspor-impor juga wajib memakai stiker yang diterbitkan instansi berwenang.

"Pengaturan ini sudah menjadi kebiasaan saat libur panjang, seperti saat Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq