HOME  ⁄  Otomotif

Polda Metro Jaya Terapkan Pemberitahuan Tilang Real-Time Lewat WhatsApp

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polda Metro Jaya Terapkan Pemberitahuan Tilang Real-Time Lewat WhatsApp
Foto: Kombes Pol Latif Usman - Antara

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) akan mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara langsung melalui WhatsApp. Pemilik kendaraan yang mengurus STNK kini wajib mencantumkan nomor WhatsApp aktif.

"Nomor WhatsApp akan menjadi basis untuk mengirimkan notifikasi ETLE secara digital," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).

 Baca juga: Depok Tak Lakukan Ujian Praktik SIM di Jalan Raya, Kenapa?

Latif menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua proses pengurusan STNK, mulai dari pendaftaran kendaraan baru hingga perpanjangan atau mutasi. 

Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan menerima pemberitahuan ETLE lewat WhatsApp dalam waktu singkat, hanya satu menit setelah pelanggaran terdeteksi. 

"Notifikasi ini akan berisi foto, lokasi, waktu kejadian, dan nomor referensi," tuturnya.

Baca juga: Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!

Pelanggar diminta untuk mengisi data pada situs resmi ETLE, termasuk nomor polisi kendaraan dan kode referensi, sebelum menerima nomor pembayaran atau Briva untuk denda tilang.

Proses ini akan mempermudah penegakan hukum dan mempercepat penyelesaian tilang, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.

Penulis :
Sofian Faiq