
Pantau - Ujian praktik untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami perubahan besar seperti tes di jalan raya. Kanit Regident Satlantas Polres Depok, AKP Hartini, mengungkapkan bahwa ujian praktik pada jalan raya tidak akan dilaksanakan di wilayah Depok.
"Tidak melaksanakan praktik di jalan raya karena dinamika dan kepadatan lalu lintas yang berkembang saat ini," jelas Hartini saat dikonfirmasi oleh Pantau.com, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Ujian Praktik SIM Kini di Jalan Raya, Simak Aturannya!
Hartini belum bisa memastikan apakah ujian praktik di jalan raya akan dilaksanakan di Depok pada masa depan.
“Kami menunggu jukrah dari korlantas,” jelasnya.
Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah kepadatan lalu lintas di Depok, yang membuat praktik SIM di jalan raya berpotensi membahayakan pengendara lain.
Untuk itu, ujian praktik SIM kini dilaksanakan di area uji yang telah ditentukan dan ruas jalan tertentu, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Baca juga: Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!
Aturan serupa sebenarnya sudah ada sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, namun baru diterapkan secara penuh sekarang.
Peraturan ini berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan, serta akibat pencabutan SIM. Pemohon SIM tetap harus menjalani ujian praktik di lapangan uji sebelum melanjutkan ujian di jalan raya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq