Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Ujian Praktik SIM Kini di Jalan Raya, Simak Aturannya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ujian Praktik SIM Kini di Jalan Raya, Simak Aturannya!
Foto: uji sim - dok polri

Pantau - Ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami perubahan signifikan. Dalam praktiknya, ujian tidak hanya dilakukan di lapangan uji, tetapi juga melibatkan jalan raya sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (18/1/2025), peraturan baru ini mengatur bahwa ujian praktik SIM dilaksanakan di area uji yang telah ditentukan dan ruas jalan tertentu. 

Baca juga: Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU

Ujian praktik di jalan raya atau Praktek 2, sebagaimana diatur dalam Perpol, sudah berlaku di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, aturan serupa sebenarnya sudah ada sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, namun baru diterapkan secara penuh sekarang. 

Baca juga: Kapolri Sebut Lulusan Uji SIM Lintasi Angka 8 Bisa jadi Pemain Sirkus

"Ujian praktik ini berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan, dan akibat pencabutan SIM," jelas Pasal 18 Perpol No. 2 Tahun 2023.

Selain itu, pemohon SIM akan tetap menjalani ujian praktik di lapangan uji sebelum melanjutkan ke jalan raya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Khalied Malvino