
Pantau - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (13/5) dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari MK.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut permohonan diajukan karena sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.
Lima Pasal UU Kesehatan Digugat
Tim hukum Dharma menggugat lima pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap multitafsir dan memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah.
Kelima pasal tersebut yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Menurut Ishemat, Pasal 353 ayat (2) huruf g dinilai memberi kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Sementara Pasal 394 dianggap mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan jelas terkait perlindungan hak individu.
Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” ujar Ishemat.
Dharma Soroti Penetapan KLB dan Regulasi WHO
Dharma Pongrekun juga menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi.
Ia menilai aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” kata Dharma.
Dharma turut mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen International Health Regulations (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Ia menyebut isu pandemi COVID-19 menurut pandangannya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Dalam keterangannya, Dharma juga menyampaikan pandangan pribadi terkait pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman.
Meski demikian, ia menegaskan pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi yang belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan pengadilan.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucap Dharma.
- Penulis :
- Aditya Yohan





