
Pantau - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara meningkatkan pengawasan terhadap perizinan berusaha pemilik klinik kesehatan hewan untuk memastikan fasilitas layanan memenuhi standar regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas kesehatan hewan yang berada di enam kecamatan wilayah Jakarta Utara sejak 10 hingga 17 Juli 2026.
Petugas Periksa Legalitas dan Standar Klinik Hewan
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Adil Abdillah mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.
"Pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan," kata Adil Abdillah.
Adil menjelaskan kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan pelayanan kesehatan hewan di Jakarta Utara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas KPKP untuk memastikan pelayanan kesehatan hewan di Jakarta Utara telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Adil.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas melibatkan Satuan Pelaksana (Satpel) KPKP di tingkat kecamatan dan telah mendatangi lebih dari 10 lokasi klinik hewan.
Pemeriksaan mencakup kelayakan tempat praktik, kelengkapan dokumen perizinan berusaha, serta Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis veteriner.
Pengawasan Bertujuan Lindungi Pemilik Hewan
Adil mengatakan pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik hewan, tenaga medis veteriner, serta memastikan mutu pelayanan kesehatan hewan.
"Kami berharap melalui pengawasan ini standar pelayanan kesehatan hewan di Jakarta Utara semakin meningkat. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa tertib administrasi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ucap Adil.
Ia mengimbau pemilik klinik hewan dan praktik mandiri segera melengkapi dokumen perizinan apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Dokter hewan praktik di Kecamatan Kelapa Gading, Zakiyatul Sadri, mengatakan pengawasan berkala diperlukan untuk menjaga kualitas layanan kesehatan hewan dan mencegah praktik yang tidak sesuai standar.
"Saya akan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan pasien, yakni hewan, serta para pemiliknya," kata Zakiyatul Sadri.
Menurut Zakiyatul, pengawasan rutin dapat menjaga profesionalisme dan kredibilitas layanan kesehatan hewan di Jakarta Utara.
- Penulis :
- Shila Glorya





