HOME  ⁄  Nasional

Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Segera Susun UU Khusus Perkelapasawitan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Segera Susun UU Khusus Perkelapasawitan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Foto: Oji/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera menyusun Undang-Undang khusus perkelapasawitan atau lex specialis guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Firman menilai kelapa sawit saat ini telah menjadi komoditas strategis nasional karena berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja.

“Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Tata Kelola Sawit Dinilai Masih Bermasalah

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan tata kelola sawit nasional masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian hingga panjangnya proses perizinan.

Menurutnya, lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha juga berdampak terhadap investasi dan posisi Indonesia di pasar global.

Firman menyebut kondisi tersebut menyebabkan kerugian bagi petani sawit dan melemahkan daya saing industri sawit nasional.

Ia mengusulkan agar UU perkelapasawitan menjadi payung hukum terpadu yang mengatur sektor hulu hingga hilir.

“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.

Dorong Pembentukan Badan Otorita Sawit

Firman juga mengusulkan pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor.

Selain itu, regulasi setingkat undang-undang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan dan memperkuat standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.

Ia menambahkan perlindungan terhadap petani sawit juga harus menjadi fokus dalam penyusunan regulasi tersebut.

Firman meminta Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional dan dibahas lintas fraksi di DPR RI.

“Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf