Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU
Foto: ilustrasi kendaraan prioritas lewat - ig/mytdrive.id

Pantau - Kasus mobil berpelat RI 36 milik Raffi Ahmad yang dikawal patwal tengah menjadi sorotan publik. Aksi pengawalan tersebut dinilai arogan saat melewati kemacetan, memicu perdebatan mengenai aturan pengawalan kendaraan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (14/1/2025), pengawalan kendaraan sebenarnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 134, dijelaskan ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan.

Baca juga: RI 36 Dikawal Patwal Viral Milik Raffi Ahmad, Mobilnya Pakai Lexus LX600

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Kedua, ambulans yang mengangkut pasien, diikuti kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, urutan keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, disusul kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

Kemudian ada iring-iringan jenazah, serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Baca juga: Segini Harga Mobil Lexus LX600 Dikawal Patwal Viral Milik Raffi Ahmad, Mahal Banget?

Kendaraan dengan kepentingan tertentu mencakup yang digunakan untuk penanganan ancaman bom, pengangkut pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana alam.

Lebih lanjut, Pasal 135 Ayat 1 menyebutkan kendaraan dengan hak utama harus dikawal petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirene.

Dalam Pasal 135 Ayat 2, dijelaskan bahwa petugas kepolisian juga wajib melakukan pengamanan terhadap pengguna jalan yang sesuai dengan ketentuan ayat 1.

Baca juga: Seskab Mayted Tegur Arogansi Mobil Dinas RI 36 usai Viral

Terakhir, Pasal 135 Ayat 3 menegaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

Pada kasus ini, Raffi Ahmad, dalam penjelasannya menyatakan, bahwa mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemput dirinya untuk agenda rapat. 

"Saya tidak berada di dalam mobil saat kejadian," ujar Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan pada Sabtu (11/1).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Wira Kusuma