Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Evaluasi Prolegnas dan Prioritas RUU Strategis dalam Penutupan Masa Sidang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Evaluasi Prolegnas dan Prioritas RUU Strategis dalam Penutupan Masa Sidang
Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis 19/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas untuk menyelaraskan pembentukan undang-undang dengan kebutuhan hukum nasional serta agenda pembangunan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026), yang menandai penutupan Masa Sidang III Tahun 2025–2026.

DPR Evaluasi Prolegnas dan Susun RUU Prioritas

Puan menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan agar setiap rancangan undang-undang yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional.

“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” ungkapnya dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan sejumlah rancangan undang-undang tengah disusun sebagai bagian dari prioritas legislasi DPR.

Rancangan tersebut meliputi RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, serta RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Bahas Revisi UU Sektor Keuangan Tindak Lanjut Putusan MK

Selain itu, DPR juga sedang membahas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Puan menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kerja konstitusional bersama antara DPR dan pemerintah.

“Sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan,” ucapnya.

Menurut Puan, komitmen tersebut bertujuan mewujudkan ketertiban umum di tengah masyarakat, memperluas kesejahteraan rakyat, serta membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional.

“Serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” ujar Puan.

Penulis :
Arian Mesa