HOME  ⁄  Otomotif

Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!
Foto: STNK - ist

Pantau - Kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan dihapus dari sistem. Setelah itu, kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi ulang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (20/1/2025), polisi mulai menerapkan aturan dalam Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun berturut-turut akan dihapus dan tidak bisa didaftarkan kembali.

Baca juga: STNK Hilang? Begini Cara Cepat Mengurus Penggantiannya!

Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, mengungkapkan bahwa pendataan kendaraan yang terancam dihapus sudah dimulai. 

"Kami akan memulai tahap penghapusan data kendaraan, serta mengirim surat peringatan," katanya.

Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak bisa lagi terdaftar. Hal ini menjadikannya tidak sah di jalan, karena tidak memiliki STNK.

Menurut Pasal 68 UU Lalu Lintas, kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memiliki STNK. Tanpa STNK yang terdaftar, kendaraan tidak bisa digunakan.

Baca juga: Alasan SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun, Simak Faktanya!

Pihak kepolisian akan mengirimkan tiga surat konfirmasi sebelum menghapus data kendaraan. Surat pertama akan disampaikan melalui email atau pos, berisi imbauan untuk melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak.

Jika setelah tiga bulan surat pertama tidak diindahkan, surat konfirmasi kedua akan dikirimkan. Jika pemilik tetap tidak merespon, surat ketiga akan menyusul.

Apabila tidak ada tindak lanjut dalam satu bulan setelah surat ketiga, data kendaraan akan dihapus dari sistem kepolisian dan Bapenda.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Ahmad Munjin