billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

STNK Hilang? Begini Cara Cepat Mengurus Penggantiannya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

STNK Hilang? Begini Cara Cepat Mengurus Penggantiannya!
Foto: ilustrasi STNK - Polda Metro Jaya

Pantau - STNK adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpanya, kendaraan dianggap tidak sah secara hukum. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (2/1/2025), Kamu masih bisa mengajukan penggantian sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: Hindari BPKB Palsu! Begini Cara Jitu Verifikasi BPKB Kendaraan

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, pemilik kendaraan cukup mengikuti beberapa langkah. Pertama, datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap. 

Selanjutnya, lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik. Setelah itu, kunjungi loket cek fisik untuk pengesahan hasil cek dan ambil formulir permohonan STNK hilang.

Baca juga: Inilah Waktu Tunggu STNK-BPKB Terbit Usai Beli Mobil Baru

Setelah mengisi formulir, serahkan beserta dokumen persyaratan ke petugas pendaftaran. Petugas akan memverifikasi dokumen tersebut. 

Terakhir, bayar biaya permohonan penggantian STNK di loket pembayaran. Setelah selesai dicetak, ambil STNK baru sebagai pengganti yang hilang.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler