billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Inilah Waktu Tunggu STNK-BPKB Terbit Usai Beli Mobil Baru

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Inilah Waktu Tunggu STNK-BPKB Terbit Usai Beli Mobil Baru
Foto: surat-surat penting kendaraan - dok Pantau.com/sofian.fd

Pantau - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki saat membeli mobil baru. Tanpa kedua kelengkapan ini, legalitas kendaraan dapat dipertanyakan.

Meskipun membeli mobil baru secara tunai di dealer resmi, kendaraan tersebut tidak langsung dapat digunakan. Ada beberapa proses administrasi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum mobil bisa dipakai di jalan raya.

Proses ini biasanya diurus oleh pihak dealer, yang kemudian akan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada pemilik kendaraan setelah selesai.

Baca juga: Catat! ini 5 Alasan Kamu Perlu Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar STNK dan BPKB sampai ke tangan pemilik? Berikut penjelasan terkait berapa lama STNK dan BPKB terbit yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/11/2024). 

Proses Berdasarkan Jenis Kendaraan

Umumnya, proses penerbitan STNK dan BPKB dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Completely Knocked Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU). 

CKD adalah kendaraan yang dirakit di Indonesia, sementara CBU adalah kendaraan yang langsung didatangkan dari luar negeri.

Setiap daerah memiliki waktu pengurusan yang berbeda-beda, meski umumnya tidak terlalu jauh perbedaannya.

Baca juga: 5 Dokumen Penting untuk Ambil Kendaraan yang Disita Polisi, Awas Jangan Sampai Salah!

Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan pelat nomor B, pengurusan STNK untuk mobil CKD memakan waktu maksimal 14 hari kerja. 

Sementara untuk BPKB dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja setelah STNK diterbitkan.

Yang perlu diperhatikan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional tidak dihitung sebagai hari kerja.

Proses Pengurusan yang Melibatkan Beberapa Pihak

Menurut informasi dari situs resmi Toyota, tidak ada standar waktu yang tetap untuk proses penerbitan STNK.

Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari dealer, main dealer, produsen kendaraan, bea cukai, hingga kepolisian. 

Oleh karena itu, waktu penyelesaian dapat bervariasi, tergantung pada koordinasi antar pihak-pihak tersebut.

Baca juga: Persyaratan Gadaikan BPKB Kendaraan 2024, Cek di Sini

Aturan Hukum yang Mengatur STNK dan BPKB

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pasal 68 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Selain itu, Pasal 106 ayat (5) juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor saat kendaraan diperiksa di jalan.

Kesimpulan

Proses pengurusan STNK dan BPKB pada mobil baru umumnya memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi dealer. 

Meski demikian, pemilik kendaraan baru harus bersabar karena dokumen ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya.

Baca juga: Hati-hati Beli Motor Dapat BPKB Palsu, Begini Cara Membedakannya dengan yang Asli!

Penulis :
Sofian Faiq