billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

5 Dokumen Penting untuk Ambil Kendaraan yang Disita Polisi, Awas Jangan Sampai Salah!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

5 Dokumen Penting untuk Ambil Kendaraan yang Disita Polisi, Awas Jangan Sampai Salah!
Foto: ilustrasi STNK - dok daihatsu

Pantau - Aparat kepolisian dapat menyita kendaraan karena beberapa alasan, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah atau jika pajak kendaraan mati.

Selain itu, polisi juga berwenang melakukan penyitaan terhadap motor atau mobil yang diduga merupakan alat dan atau hasil dari aksi kejahatan.  

Hal itu tertuang dalam Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas, polisi berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.

Dalam peraturan yang berlaku, tidak ada ketentuan biaya yang ditetapkan oleh negara untuk proses pengeluaran kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.

Meskipun tidak ada biaya, Anda harus menyelesaikan segala denda terkait tilang dan tunggakan pajak terlebih dahulu jika ada.

Baca juga: Informasi Lengkap SWDKLLJ di STNK: Biaya hingga Cara Klaim

Untuk mengambil kendaraan yang disita oleh polisi, Anda perlu membawa beberapa dokumen sah yang lengkap. Lantas apa saja dokumen tersebut?

Berikut 5 dokumen penting untuk mengambil kendaraan jika disita polisi yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/10/2024).

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Dokumen ini harus sah dan tidak mati. Jika STNK Anda mati, Anda harus membayar pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Dokumen ini juga harus sah dan lengkap. BPKB digunakan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.

Baca juga: 9 Langkah Urus Perpanjangan SIM Online, Ternyata Mudah Lho!

3. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pengemudi harus memiliki SIM yang sah. Jika SIM Anda tidak sah, Anda tidak dapat mengambil kendaraan.

4. Bukti Pembayaran Tilang

Jika Anda telah kena tilang, Anda harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan. Bukti pembayaran tilang dapat diperoleh melalui aplikasi e-tilang.

5. Memo dari Polres (jika diperlukan)

Beberapa kasus mungkin memerlukan memo dari Polres untuk mengambil kendaraan. Pastikan Anda memeriksa instruksi yang diberikan oleh polisi.

Dengan membawa semua dokumen ini, Anda dapat mengambil kendaraan yang disita oleh polisi dengan lebih mudah.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq