
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu pukul 07.00-12.00 WIB bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersedia di Jakarta Timur tepatnya di Jalan Raden Mas Intan samping McDonald Duren Sawit serta di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu terdapat biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Jika masa berlaku SIM telah habis maka pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Penulis :
- Gerry Eka








