
Pantau - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani.
Untuk memperpanjangan SIM motor dan mobil bisa secara langsung datang ketempat perpanjangan SIM maupun online. Lantas berapakah biaya perpanjangan SIM online?
Seperti yang dilihat Pantau.com dari situs resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Rabu (4/9/2024). biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman.
Lalu, biaya tes psikologi adalah Rp 37.500, sedangkan biaya RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih. Lakukan perpanjangan setidaknya satu bulan sebelum kedaluwarsa.
Baca juga: Urus SIM Wajib Pakai BPJS Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024
Diketahui, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website dan Aplikasi. Untuk melakukan perpanjangan SIM online, SobatPantau mesti melakukan sejumlah cara sebagai berikut:
- Akses website resmi Korlantas Polri di alamat tersebut http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi atau download aplikasi di Playstore yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi).
- Klik pada menu pendaftaran SIM online.
- Kemudian pada menu jenis permohonon, klik “Perpanjang SIM” (isi seluruh kolom pada formulir tersebut).
- Jika sudah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
- Klik tombol "Kirim".
- Cek email Anda karena bukti registrasi akan masuk ke email.
- Kemudian lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan Anda.
- Jika sudah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online (jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran).
- Terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.
Baca juga: Catat! BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Urus SIM di 7 Wilayah Ini Mulai 1 Juli
- Penulis :
- Sofian Faiq